Jakarta, Purna Warta – Kementerian Perdagangan terus berupaya menurunkan harga Minyakita yang saat ini rata-rata dijual Rp 17.000-an/liter, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) konsumen sebesar Rp 15.700/liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan bahwa upaya penurunan harga dilakukan melalui operasi pengawasan terhadap distributor Minyakita di sejumlah wilayah, terutama di daerah “merah” dengan harga tinggi. Daerah tersebut mencakup Banten, Aceh, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
“Ya ini salah satunya ya kita mulai di Banten. Hingga Ramadan kita tidak akan berhenti melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran Minyakita. Karena Banten termasuk yang tinggi harganya,” kata Budi.
Pada Jumat (24/1), Budi bersama Satgas Pangan melakukan penyegelan terhadap distributor nakal yang menjual Minyakita di atas HET di Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan di gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI).
“Setelah ini kita segera melakukan pengecekan ya nanti ke Kalimantan Barat, NTT dan wilayah timur lainnya,” tambahnya.
Dalam penyegelan tersebut, ditemukan 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita. Setiap dus berisi 12 kemasan Minyakita ukuran 1 liter.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) milik PT NNI diketahui telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi. Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 terkait syarat repacker minyak goreng.
“Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.
Selain pelanggaran izin, PT NNI menggunakan minyak goreng non-DMO dalam produksi Minyakita dan diduga tidak memenuhi standar ukuran 1 liter dalam kemasannya. Perusahaan juga menawarkan harga Minyakita ke pedagang eceran di atas HET, yakni Rp 15.500/liter, padahal HET tingkat D2 hanya Rp 14.500/liter.
“Padahal HET ke konsumen itu Rp 15.700/liter ya sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” katanya.
Selain pengawasan harga, penjualan Minyakita secara bundling oleh distributor juga menjadi perhatian. “Kita sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu nggak ada. Jadi tetap kita awasi, tapi sebenarnya sudah nggak ada lagi. Kemarin memang pernah ada sekali ya di daerah mana, tapi sudah kita tindak tegas,” katanya.
Budi menegaskan bahwa distributor nakal akan ditindak tegas dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah. Pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia diatur dalam Pasal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku usaha yang melanggar HET dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Jadi ini bisa kena pasal berlapis dan jadi udah aturannya sudah jelas ya. Jadi kalau nanti kita ingatkan dulu, kalau misalnya tetap melakukan pelanggaran ini ya bisa kita lakukan tindakan sebagaimana yang diatur,” katanya.