Distributor Bersiap Pasarkan iPhone 16 Usai Dapat Sertifikasi Komdigi

Jakarta, Purna Warta – Setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan sertifikasi postel untuk PT Apple Indonesia, sejumlah distributor resmi Apple di Tanah Air mulai bersiap memasarkan iPhone 16. Apakah ini berarti iPhone 16 bisa menjadi pilihan smartphone baru untuk Lebaran?

Berdasarkan pantauan di situs resmi Blibli.com dan HelloStore.id, promosi iPhone 16 kembali muncul setelah sebelumnya sempat ditampilkan sekitar enam bulan lalu, saat perangkat ini pertama kali dirilis secara global. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal rilis resminya di kedua situs tersebut.

Seperti biasa, mitra resmi Apple di Indonesia kerap menawarkan berbagai promo menarik bagi pelanggan. Salah satunya adalah perlindungan ekstra selama 12 bulan yang tidak dimiliki oleh Partner Apple lainnya, serta skema cicilan yang memudahkan para pecinta produk Apple untuk memiliki perangkat terbaru mereka.

Pada awalnya, hanya tiga model iPhone yang mendapatkan sertifikasi dari Komdigi, yakni iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), dan iPhone 16 Pro Max (A3296). Sementara itu, iPhone 16 dan 16e sempat belum muncul dalam daftar.

Namun, Menkomdigi Meutya Hafid memastikan bahwa kini seluruh varian iPhone 16 Series telah memperoleh sertifikasi dan siap diedarkan di Indonesia.

“Sertifikasi untuk iPhone telah diterbitkan Kemkomdigi, A3293 iPhone 16 Pro, A3290 iPhone 16 Plus, A3296 iPhone 16 Pro Max, A3287 iPhone 16, A3409 iPhone 16e,” sebut Meutya dalam pesan singkat.

“Dari kita sudah terbit semua untuk PT Apple Indonesia. Dengan demikian tipe-tipe tersebut sudah dapat beredar di Indonesia,” lanjut Menkomdigi.

Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal resmi penjualan iPhone 16 Series di Indonesia, Apple kini telah memenuhi dua syarat utama untuk pemasaran, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sertifikasi postel. Dengan ini, harapan konsumen untuk segera memiliki iPhone 16 semakin terbuka lebar.

Namun, menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, Apple masih harus menyelesaikan beberapa persyaratan tambahan sebelum bisa menjual iPhone 16 secara resmi. Salah satunya adalah memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPPI), yang diperlukan untuk mendapatkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari Central Equipment Identity Register (CEIR). Sertifikasi ini juga menjadi syarat bagi Apple untuk memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, Apple telah mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai 40% dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Proses sertifikasi postel yang menjadi syarat terakhir dari Komdigi juga telah rampung.

Perjalanan iPhone 16 Series menuju pasar Indonesia memang tidak mudah. Apple sempat menghadapi kendala karena belum memenuhi komitmen investasi periode 2020-2023. Namun, setelah negosiasi panjang dengan pemerintah Indonesia, Apple akhirnya menyepakati investasi senilai USD 160 juta untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Tanah Air. Kesepakatan ini membuka jalan bagi penerbitan sertifikasi TKDN dan postel yang sangat dinantikan.

“Kami senang bisa memperluas investasi di Indonesia dan membawa produk inovatif kami, termasuk iPhone 16 Series, ke konsumen di sini,” kata perwakilan Apple dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *