Dedi Mulyadi Usulkan Kemudahan Perpanjangan STNK dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta, Purna Warta – Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan, terutama di era digital seperti sekarang. Menurutnya, proses administrasi yang masih rumit seharusnya dapat disederhanakan dengan teknologi yang sudah maju.

Salah satu kendala yang sering dikeluhkan masyarakat adalah persyaratan KTP asli untuk perpanjangan STNK, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Sebagaimana diketahui, KTP asli menjadi syarat utama di samping BPKB asli, cek fisik kendaraan, serta surat kuasa.

Namun, tidak jarang pemilik kendaraan lama enggan meminjamkan KTP aslinya, sehingga pemilik baru kesulitan dalam memperpanjang STNK. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat berencana menerbitkan Peraturan Gubernur yang akan mempermudah proses perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.

Menurut Dedi, pencarian data KTP pemilik lama sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah melalui Dinas Kependudukan. Proses ini nantinya bisa dibantu oleh petugas Bapenda agar masyarakat tidak kesulitan. Setelah data ditemukan, KTP pemilik lama bisa difoto dan dikirim ke Samsat untuk mempermudah proses perpanjangan STNK.

“Bagaimana KTP-nya, gampang menurut saya foto aja dari kepala desa, kepala RW, kepala RT difoto, dikirim fotonya ke Samsat bolak-balik selesai. Ini zaman udah canggih, jangan sampai rakyat mau bayar pajak, mau bayar pajak aja dipersulit,” kata Dedi dikutip dari akun TikToknya.

Dedi juga menegaskan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.

“Kenapa saya turun ngurusin ini karena saya malu, saya dapat honor dari pajak ini, masa saya nggak kerja, nggak ningkatin pajak,” tambahnya.

Selain mempermudah syarat perpanjangan STNK, Dedi juga memberikan kabar baik bagi warga Jawa Barat dengan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengumumkan bahwa tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Awalnya, program ini direncanakan dimulai pada April 2025. Namun, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat libur Lebaran, masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dipercepat.

“Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mendapatkan manfaat dari infrastruktur yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *