Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Diketahui

Jakarta, Purna Warta – Kabar baik bagi yang ingin membeli kendaraan bekas karena bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) kini sudah Rp 0 alias gratis. Artinya, kita tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk proses balik nama kendaraan bekas yang dibeli.

Apa Itu BBNKB II?

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan bekas yang dibeli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Sebelumnya, balik nama kendaraan bekas dikenakan pajak yang cukup besar. Namun kini, beban biaya tersebut telah dihapus, membuat proses peralihan kepemilikan jadi lebih mudah dan terjangkau.

Kenapa Harus Balik Nama?

Dilansir dari akun Instagram Samsat Digital, ada beberapa alasan penting mengapa pembeli kendaraan bekas perlu melakukan proses balik nama:

Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin

Memudahkan persyaratan administrasi

Bisa bayar pajak online melalui aplikasi Signal

Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang

Mempermudah klaim asuransi kecelakaan

Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain

Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk kamu yang membeli kendaraan bekas, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk proses balik nama:

E-KTP pemilik baru

STNK asli dan fotokopi

SKKP (notis pajak kendaraan)

BPKB asli dan fotokopi

Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai

Perlu dicatat, E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama ini. Jadi, kamu hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Meskipun BBN sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku dalam proses balik nama, antara lain:

Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

Biaya mutasi kendaraan, jika kamu memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain

Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya

Dengan kebijakan baru ini, proses balik nama menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat. Jadi, jika kamu berencana membeli kendaraan bekas, jangan tunda untuk melakukan proses balik nama demi kenyamanan dan keamanan berkendara di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *