Jakarta, Purnawarta – Media sosial dihebohkan oleh peristiwa pemukulan yang terjadi di jalan Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kendaraan pelaku, berpelat nomor RFH.
Pengemudi mobil berpelat RFH dilaporkan karena memukul pengemudi lainnya inisial JF, kasus itu berawal dari serempetan di jalan antara mobil korban dan pelaku.
Kasus pemukulan ini termasuk dalam tindakan road rage atau kekerasan di jalan raya. Tak jarang kekerasan di jalan terjadi karena pengemudi yang arogan.
Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, pengemudi yang arogan biasanya diawali dengan gaya mengemudi yang agresif. Mereka, kata Sony, punya latar belakang masalah, bisa penyakit, kelelahan, dan ego.
“Ditambah dengan adanya atribut/badge dan lain-lain membuat dia merasa terhubung,” kata Sony, Minggu (5/6/2022).
Menurut Sony, salah satu yang membuat pengendara dengan atribut-atribut tersebut arogan adalah karena merasa punya ‘power’. Padahal menurutnya, di jalan raya semua pengendara punya hak yang sama, kecuali memang diutamakan dalam undang-undang seperti ambulans dan kendaraan prioritas lainnya sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
“Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi,” ujar Sony.
Menurut Sony, semua pengemudi berpotensi menjadi arogan jika dia tidak sadar dan tidak mampu mengontrolnya. Makanya, kaidah keselamatan dan kebersamaan berlalu lintas di jalan raya harus dinomorsatukan.
“Sebenarnya ada kekurangan dan belum berubah di pengemudi lalu lintas kita, yaitu budaya malu. Malu ketika melanggar, berlaku tidak sopan, arogan dan lain-lain,” sebut Sony. Apalagi kalau sampai viral.
“Kalau sudah melanggar aturan tersebut bahkan ada korban yang dirugikannya berarti sudah melawan hukum. Ya harus dimintai pertanggungjawaban,” sebutnya.
Sementara itu, pelat RFH merupakan salah satu pelat nomor khusus yang diatur alam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam penjelasannya, TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.
Pelat RFH digunakan untuk kendaraan pejabat negara eselon II setingkat direktur di kementerian. RFH sendiri adalah singkatan dari reformasi hukum. Pelat nomor RFH ini digunakan oleh pejabat Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Namun, ada juga kendaraan yang menggunakan pelat ‘RF’ meski bukan kendaraan dinas. Pelat nomor ‘RF’ yang digunakan masyarakat sipil pun ada. Contoh yang banyak beredar adalah masyarakat umum menggunakan pelat nomor pesanan dengan akhiran RFS. Memang bisa dengan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertentu seperti tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini sama seperti menggunakan pelat nomor cantik pilihan.
Akhirnya, terdapat perbedaan antara pelat nomor RFS milik masyarakat umum dan pejabat, yang terletak pada angkanya. Milik para pejabat berawalan angka 1, yang bukan diawali dengan angka 1 adalah milik masyarakat umum.