Serangan Polisi Israel terhadap Umat Kristen di Al-Quds Tuai Kecaman

Polisi Israel Umat Kristen

Al-Quds, Purna Warta – Serangan polisi Israel terhadap umat Kristen selama perayaan Sabtu Suci dikecam oleh Kementerian Luar Negeri Palestina sebagai “rasis” dan “pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan akses ke tempat-tempat suci.”

Baca juga: Serangan Udara AS di Ibu Kota Yaman Tewaskan Sedikitnya 12 Warga Sipil dan Puluhan Terluka

Pada hari Sabtu, polisi Israel bentrok dengan umat Kristen Palestina selama perayaan Sabtu Suci di Gereja Makam Suci di Kota Tua Yerusalem al-Quds.

“Kami mengecam tindakan sewenang-wenang, serangan, dan pembatasan yang diberlakukan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal selama liburan Paskah terhadap umat Kristen, yang mencegah partisipasi mereka dalam perayaan kemanusiaan global ini,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan.

Kementerian tersebut juga mengecam rekaman yang menunjukkan tentara Israel menyerang pengunjung Gereja Makam Suci, Anadolu melaporkan.

Ia menolak langkah Israel untuk mencegah duta besar Vatikan memasuki Gereja Makam Suci dan menghalangi umat Kristen Palestina dari Tepi Barat yang diduduki untuk berpartisipasi dalam perayaan di Yerusalem al-Quds yang diduduki.

“Praktik Israel terhadap umat Kristen bersifat rasis dan diskriminatif, bagian dari agenda yang lebih luas untuk menargetkan Yerusalem dan tempat-tempat suci Kristen dan Islam, dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan akses ke tempat-tempat suci di tengah genosida yang sedang berlangsung dan kejahatan pemindahan paksa terhadap rakyat kami.”

Untuk tahun kedua berturut-turut, partisipasi dalam upacara Sabtu Suci dan Paskah telah berkurang secara nyata di tengah serangan gencar Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Baca juga: Israel Batalkan Visa 27 Anggota Parlemen Prancis Jelang Kunjungan

Ketegangan meningkat di Tepi Barat yang diduduki, di mana sedikitnya 952 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka sejak dimulainya perang Gaza pada Oktober 2023, menurut data Palestina.

Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al-Quds.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *