Israel Dukung Pembangunan 1.030 Unit Permukiman Ilegal di al-Quds yang Diduduki

Tel Aviv, Purna Warta – Otoritas Israel bermaksud menyetujui pembangunan 1.030 unit permukiman ilegal baru di dua lingkungan Palestina di pinggiran tenggara al-Quds Timur, terlepas dari kecaman internasional terhadap kebijakan perampasan tanah dan perluasan permukiman rezim Tel Aviv di wilayah yang diduduki.

Menurut media berbahasa Ibrani, 380 unit rumah diperkirakan akan dibangun di pemukiman Nof Zion dekat Jabal al-Mukaber, selain sebuah sekolah, dua sinagoge, dan pusat komersial.

650 unit rumah lainnya, bangunan komersial, sebuah sekolah dasar, sebuah sinagoge, sebuah pusat komunitas, dan sebuah taman kanak-kanak juga akan dibangun di dekat lingkungan Sur Baher, antara kibbutz Ramat Rachel dan pemukiman Har Homa.

Pemukiman Israel mencekik kota al-Quds yang diduduki dan mengepung lingkungan Arabnya, sehingga mereka berisiko mengalami Yahudisasi dan penggusuran.

Ini merupakan bagian dari rencana rezim pendudukan Tel Aviv untuk membangun apa yang disebut “Yerusalem Raya” dengan “melegitimasi” aneksasi pemukiman yang berada di tanah milik Palestina. Lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

Masyarakat internasional memandang permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena pembangunannya di wilayah pendudukan.

Dewan Keamanan PBB telah mengutuk aktivitas permukiman Israel dalam beberapa resolusi. Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di Palestina yang bersejarah adalah ilegal.

ICJ menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan al-Quds Timur. Itu hanya kata-kata belaka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *