Teheran, Purna Warta – Teheran mengecam Amerika Serikat karena meningkatkan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga negara Iran dalam sebulan terakhir, dengan mengatakan bahwa pendekatan “rasis” tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berbicara dalam konferensi pers di Teheran pada hari Senin, juru bicara Kementerian Luar Negeri Esmaeil Baghaei mengatakan sejumlah warga negara Iran yang tinggal di AS telah menjadi sasaran penahanan dan pelecehan hanya karena mereka adalah warga negara Iran.
“Penangkapan yang dilakukan selama sebulan terakhir, beserta penyerangan yang telah terjadi, bertentangan dengan prinsip dan landasan hak asasi manusia yang diakui dan, pada saat yang sama, menunjukkan pendekatan rasis dari badan keamanan dan penegak hukum AS,” tambahnya.
Juru bicara tersebut juga mencatat bahwa Iran telah secara resmi menangani masalah ini melalui Seksi Kepentingan AS di Teheran dan Seksi Kepentingan Iran di Washington, yang berkantor di Kedutaan Besar Pakistan, menekankan perlunya memastikan akses warga negara Iran di luar negeri terhadap hak-hak konsuler mereka.
Dalam jumpa pers tersebut, Baghaei juga ditanya tentang kasus seorang ayah asal Iran yang ditahan oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) saat mengantar anaknya ke sebuah prasekolah di kota Beaverton, Oregon, pada 15 Juli.
Ia mengatakan tuduhan yang diajukan terhadap warga negara Iran tersebut merupakan tuduhan yang sama, berulang, dan klise, tentang upaya menghindari sanksi.
Republik Islam menganggap sanksi AS terhadap negara tersebut sepenuhnya ilegal, ujarnya, seraya menambahkan bahwa tindakan pembatasan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
Sementara itu, juru bicara tersebut mengatakan Amerika Serikat, berdasarkan pendekatannya yang tidak beralasan, telah menuntut dan mendakwa sejumlah besar warga negara Iran selama beberapa dekade terakhir. Di bawah Presiden Donald Trump, Amerika Serikat telah meningkatkan penahanan imigran.
Setelah agresi Israel-AS yang tidak beralasan terhadap Iran pada bulan Juni, AS memperluas penangkapan warga negara Iran, beberapa di antaranya telah lama tinggal secara legal di AS.


