Surabaya, Purna Warta – Lantaran kesal mobilnya disita debt Collector, pria di Surabaya ini tega membacok mantan istrinya. Korban menerima luka bacok di lengan kanan.
Pelaku adalah Rudy Muryanto (46) yang berasal dari Tulangan, Sidoarjo. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Wonocolo. Sedangkan korban adalah Yanti Estikoweni (40) warga Surabaya yang juga merupakan mantan istri pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Ristitanto menjelaskan peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin 29 November lalu. Saat itu korban tengah mengendarai mobil di Jalan Jemursari.
“Kejadiannya Senin tanggal 29 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di parkiran kantor Jalan Jemursari Selatan,” ujar Ristitanto, Jumat (3/12/2021).
Risti menuturkan kasus itu bermula saat mobil milik pelaku yang sedang dikendarai korban disita oleh debt collector. Korban kemudian menemui dan memberitahukan kepada mantan suaminya.
Karena sadar mobil miliknya disita debt collector, pelaku kemudian sempat cekcok dengan korban. Tak lama, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan dilayangkan hingga mengenai lengan pelaku.
“Saat bertemu antara korban dan pelaku, sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya korban dibacok mengenai lengan kanan,” ujar Risti.
Akibat kasus tersebut, pelaku kini dikenai Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 2 tahun hingga 5 tahun pidana penjara.