Purna Warta – Sebuah kasus yang melibatkan seorang oknum guru yang menghukum 18 siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) 50 Buton memakan sampah viral di media sosial.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Salim menyebutkan dalam proses penyelidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi.
“Kasus ini masih kita selidiki. Sudah ada 19 saksi yang kami mintai keterangan,” kata Aslim, Sabtu (29/1).
Belasan saksi yang telah dimintai keterangan ini kata Aslim termasuk, orang tua siswa yang melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Meski demikian, untuk terlapor sendiri penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaannya.
“Ya termasuk orang tua yang melaporkan, siswa dan juga wali kelas,” bebernya.
Sementara, terkait adanya upaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan restorative justice, Aslim mengaku hal itu terlalu cepat. Pasalnya, penyidik masih terus bekerja untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Terlalu cepat kalau untuk itu, kami sementara merampungkan dulu semua keterangan,” pungkasnya.
Kasus bermula ketika sang guru kelas 3 ini terlambat, sehingga siswa tersebut kemudian gaduh dan ribut di dalam kelas. Merasa terganggu, sang guru mendatangi kelas itu dan menegur para murid.
Namun, lagi-lagi para siswa di kelas 3 tersebut membuat kegaduhan sehingga oknum guru tersebut menghukum para siswa dengan memakan sampah pembungkus makanan ringan yang ada di tong sampah.
Setelah kejadian itu, orang tua siswa pun keberatan dengan perbuatan oknum guru tersebut. Alhasil pihak sekolah kemudian melakukan pertemuan dengan pihak orang tua siswa.