MPR Bicara Kemungkinan Amandemen, Muzani Tegaskan Tak Bahas Penundaan Pemilu 

Jakarta, Purna Warta – Terdapat sebuah wacana untuk kembali mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) oleh pimpinan MPR RI. Ahmad Muzani selaku Wakil Ketua MPR menegaskan tidak akan ada pembahasan mengenai penundaan Pemilu.

“Nggak, nggak ada penundaan pemilu. Sekarang ini pembicaraannya adalah koalisi, koalisi, koalisi. Berapa pasang, berapa pasang, berapa pasang,” kata Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Menurut Muzani, partainya Gerindra juga tidak setuju jika amandemen UUD 1945 dilakukan periode ini. Sebab, saat ini semua partai dan anggota MPR/DPR RI tengah berkonsentrasi untuk Pemilu 2024.

“Ya kalau harus dipaksakan periode ini nggak mungkin. Karena semua partai dan anggota MPR, anggota DPR sudah konsentrasi di dapil masing-masing. Partai politik sudah konsentrasi pada pemilihan umum karena ini sudah masuk dalam tahun politik. Kalau kemudian amandemen UUD 1945 akan dilakukan pada periode ini rasa-rasanya enggak mungkin,” tuturnya.

Sementara, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui adanya pembahasan soal amandemen UUD 1945 saat menggelar rapat persiapan Sidang Tahunan MPR pada Selasa (8/8) kemarin. MPR sepakat agar pembahasan amandemen UUD 1945 dilakukan pada periode mendatang.

“Yang pasti kemarin kita bicara soal pentingnya PPHN untuk perjalanan bangsa ini ke depan. Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kita lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu. Kita sepakat kemarin untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara yang tinggal satu langkah lagi yaitu pembentukan panitia ad hoc di sidang paripurna MPR kita tunda selesai pemilu,” kata Bamsoet.

Itulah keputusan para pimpinan MPR RI terkilait keputusan mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *