Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Anggota DPR Beri Pembelaan

Jakarta, Purna Warta – Yandri Susanto selaku Anggota Komisi VIII DPR RI menilai gugatan perdata yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD layak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

“Iya, menurut saya sih pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya,” kata Yandri seperti dilansir Antara.

Sebaliknya, Yandri meyakini Mahfud selaku tergugat akan menang di meja hijau. “Yakin menang, Insyaallah menang,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menyebut bahwa publik justru seharusnya berterima kasih ke Mahfud MD dalam menangani polemik Al Zaytun.

“Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini,” tuturnya.

Menurut dia, Mahfud MD tak perlu gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.

“Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani,” katanya.

Sebab, dia meyakini apa yang disampaikan Mahfud MD memiliki landasan kuat.

“Enggak usah khawatir, enggak usah gentar, enggak usah takut, dan saya meyakini apa yang disampaikan Pak Mahfud itu benar,” kata dia.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (17/7) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Selasa (11/7), Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Itulah yang akhirnya menjadi perselisihan antara pihak Panji Gumilang dan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *