Jakarta, Purna Warta – Modus terkait operasi IMEI ilegal yang menyeret Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian Perindustrian secara terus terang diungkap oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri.
Adapun dalam kasus ini, disebut-sebut terjadi pengunggahan sebanyak 191.965 buah IMEI ilegal pada Oktober 2022 silam.
Juru Bicara Menteri Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pada dasarnya ada tiga kementerian/lembaga yang berwenang memberikan nomor IMEI, antara lain Kementerian Kominfo, Bea Cukai, dan Kemenperin.
Adapun modus yang dicurigai ialah adanya oknum yang mengakses akun Kemenperin. Febri mengatakan, pihaknya menduga kalau orang tersebut menyusupkan nomor-nomor HP itu secara ilegal. Ferbi mengatakan, dalam sekali proses, ada banyak nomor IMEI yang diusulkan sehingga pelaku memanfaatkan celah di waktu tersebut.
“Didugalah, kemudian memasukan nomor-nomor ilegal gitu. Itu caranya. Namanya itu perbuatan itu mengakses IMEI secara ilegal,” ujar Febri, di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
“Kami kan punya akun untuk mengusut kan nomor IMEI itu. Nah nomor IMEI itu kan sekali diusulkan banyak. Nah dia masukan di situ,” tambahnya.
Oleh karena itu, Undang-Undang yang dipakai untuk menjerat pelaku ialah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas kondisi ini, pihaknya telah mengirimkan surat ke Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk menonaktifkan IMEI-IMEI ilegal tersebut.
“Kalau sekarang Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah sekarang siapa yang punya otoritas untuk menekan tombol on off nya iMEI itu? Itu ada di CEIR, pengelola CEIR dan operator seluler,” jelasnya.
Ke depan, Kemenperin akan berupaya untuk memperketat pengawasannya. Febri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan satu per satu tatkala proses pengusulan IMEI. Apakah sudah ada di dalam IMEI yang telah beredar saat ini, dan siapa yang mengusulkan. Ia juga mengimbau agar masyarakat berhenti membeli HP ilegal.
“Memang sedikit jadul, supaya kita lihat secara manual satu satu kita lihat IMEI yang kita usulkan itu ada yang menyusup atau tidak,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya kejadian ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengatakan, pegawainya di Kemenperin menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran aturan IMEI.
Diketahui oknum tersebut berinisial F, PNS di lingkungan Kemenperin. Agus mengaku pernah diajak ‘bermain’ mengakali aturan IMEI HP oleh pengusaha. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun lalu.
“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk ‘bermain’ IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses ke lembaga-lembaga lain,” ujar Agus.
“Mereka jawab, saya pancing mereka, jawab sudah punya. Tinggal Kemenperin saja. Saya diajak, digoda main HP ilegal. Ini kira-kira setahun lalu,” lanjutnya.
Setelah itu, ia pun memerintahkan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) untuk memberantas praktik tersebut. Oleh karena itu kalau pun ada pegawai Kemenperin yang diumumkan menjadi tersangka, Agus mengaku tidak kaget.
Agus meminta Kepolisian berlaku adil dalam kasus pelanggaran IMEI ini. Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang dapat mengakses Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI. Keempatnya adalah Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler.
Itulah kronologi soal dugaan kasus IMEI ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas Kemenperin sendiri.