Purna Warta -Komisi I DPR bakal meminta penjelasan TNI Angkatan Laut (AL) ihwal kapal riset China Hai Yang Di Zhi 10 di Laut Natuna Utara. Sejauh ini, TNI AL mengklaim tak ada pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan TNI AL perlu menjelaskan mengapa kapal riset China berada di perairan Indonesia begitu lama.
Selain TNI AL, Dave mengatakan Kementerian Pertahanan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga perlu menjelaskan dalam masa sidang berikutnya. Diketahui, DPR akan memasuki masa reses mulai 8 Oktober.
Dave berharap TNI AL dan pihak terkait memberi pemaparan rinci tentang kapal riset China di Laut Natuna Utara saat rapat kerja atau rapat dengar pendapat berikutnya.
Selain itu, DPR tidak hanya mengklarifikasi mengenai kapal riset China Hai Yang Di Zhi 10. Pasalnya, dalam rapat Komisi I terakhir, sempat ada informasi mengenai soal banyak kapal asing yang melintas.
Menurutnya, pembahasan di Komisi I nanti bakal fokus terkait begitu banyak kapal asing yang masuk, serta langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk memitigasi.
“Jangan terfokus ke kapal ini saja. Pada rapat yang lalu, sempat dibahas mengenai banyaknya jumlah kapal asing yang melintas dI perairan Indonesia,” tuturnya.
Keberadaan kapal riset China Hai Yang Di Zhi 10 menjadi sorotan karena berlayar di perairan Indonesia, yakni di Laut Natuna Utara. Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso yang melaporkan itu.
TNI AL mengklaim sejauh ini belum memperoleh informasi pelanggaran yang dilakukan kapal riset China tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI AL Julius Wijdojono mengatakan kapal riset asal China itu berada di luar yurisdiksi nasional.
“Sudah saya tanya ke Armada I, kapal tersebut di luar yurisdiksi nasional. Belum ada info pelanggaran,” kata Julius saat dihubungi beberapa waktu lalu.