Jakarta, Purna Warta – Presiden Joko Widodo turut memberikan tanggapan usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mafia minyak goreng. Jokowi menjelaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum.
“Ya kita harus menghormati proses hukum di manapun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Semua harus menghormati,” kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/7/2023).
Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus mafia minyak goreng, yakni tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.
Awalnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan perdana Airlangga Hartarto pada 18 Juli 2023. Namun, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Airlangga lantaran melihat adanya urgensi dalam rangka pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut.
Untuk itu, Kejagung kembali memanggilnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan tanggal 18 Juli 2023 lalu.
“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” jelas Ketut.
“Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” sambungnya.
Ketut menyadari situasi saat ini merupakan tahun politik. Namun dia menegaskan kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik.
“Harapan tim penyidik dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” Ketut menandaskan.
Airlangga Hartarto usai diperiksa mengaku telah menjawab sebanyak 46 pertanyaan yang diberikan dan tidak memberikan penjelasan lebih jauh.