Jakarta, Purna Warta – Edaran terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2024 terkait vaksinasi COVID-19 telah dirilis oleh pihak Kementerian Kesehatan RI. Ternyata, ada 2 kelompok yang masih bisa mengakses vaksin secara gratis.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran NOMOR HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan. Surat tertanggal 31 Desember 2023 itu menyebut pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Terdapat 2 kelompok sasaran imunisasi program, yakni:
- Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat,
- Kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Di luar kedua kelompok tersebut, vaksinasi COVID-19 dapat diakses melalui imunisasi pilihan secara mandiri. Imunisasi pilihan tersedia di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Ketentuan pengadaan vaksin COVID-19 oleh fasilitas layanan kesehatan adalah sebagai berikut:
- Vaksin yang diadakan harus telah memiliki NIE (Nomor Izin Edar) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Pengadaan melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen