Gubernur BI Tegaskan Redenominasi Rupiah Tak Jadi Fokus Utama 

Jakarta, Purna Warta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memberikan tanggapan mengenai rencana redenominasi mata uang rupiah, sebuah kebijakan penyederhanaan nilai mata uang, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Menurut Perry, pelaksanaan kebijakan besar ini membutuhkan persiapan yang sangat panjang.

Perry menekankan bahwa prioritas utama Bank Indonesia saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan, bukan melaksanakan redenominasi dalam waktu dekat.

“Yang berkaitan dengan redenominasi, tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, itu fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan bahwa waktu yang tepat dan persiapan yang matang menjadi faktor krusial dalam kebijakan ini.

“Apalagi redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tambahnya.

Meskipun demikian, rencana redenominasi tercantum dalam dokumen pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kerangka regulasi untuk redenominasi sedang dipersiapkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis isi PMK tersebut.

Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ini dijelaskan lebih lanjut, yakni untuk mencapai efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan penuh Bank Sentral. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat, khususnya tidak pada tahun 2026.

“Redenom itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari detikJatim, Senin (10/11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *