Jakarta, Purna Warta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba penarikan retribusi sampah mulai Desember 2024. Kepala DLH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan uji coba ini dilakukan sambil menunggu finalisasi sistem pembayaran retribusi.
“Apabila nanti diterapkan, uji coba ini di bulan Desember 2024,” kata Asep di Kantor DLH DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).
Sistem Pembayaran Non-Tunai
Asep menjelaskan, retribusi sampah akan dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi pembayaran seperti ARIS atau E-banking. Sistem ini diharapkan rampung pada awal Desember 2024. “Jadi bukan cash yang kami terima,” tambahnya.
Pembebasan Retribusi untuk Warga yang Memilah Sampah
Warga Jakarta tidak perlu khawatir, karena penarikan retribusi sampah dapat dihindari jika mereka memilah sampah secara mandiri. Asep menegaskan bahwa rumah tangga yang aktif memilah sampah dan mengirimkannya ke Bank Sampah setidaknya dua kali dalam sebulan akan dibebaskan dari retribusi.
“Nggak dikenai retribusi. Hanya pilah sampah sendiri, paling tidak sebulan dua kali ke Bank Sampah. Sistem otomatis akan terbebas retribusi,” jelasnya.
Besaran Retribusi Berdasarkan Daya Listrik
DLH membagi besaran retribusi sampah berdasarkan daya listrik rumah tangga sebagai berikut:
– Kelas miskin (450-900 VA): Gratis
– Kelas bawah (1.300-2.200 VA): Rp 10.000 per bulan
– Kelas menengah (3.500-5.500 VA): Rp 30.000 per bulan
– Kelas atas (6.600 VA ke atas): Rp 77.000 per bulan
Sementara itu, usaha komersial akan dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya, yang dihitung berdasarkan daya listrik dan jumlah sampah per ton.
Dorongan untuk Pemilahan Sampah
DLH juga mendorong warga agar lebih aktif memilah sampah dari sumbernya atau bergabung dengan Bank Sampah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. “Pembebasan retribusi akan diberikan kepada warga yang aktif memilah sampah atau tergabung dalam Bank Sampah,” ungkap Asep.
Uji coba ini merupakan bagian dari upaya Jakarta untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.