Pasukan Israel Menembak Mati Remaja Palestina dalam Serangan Setelah Operasi Mobil

Palestinian

Al-Quds, Purna Warta – Pasukan Israel menembak dan membunuh seorang remaja Palestina di bagian selatan Tepi Barat saat melakukan serangan menyusul operasi menabrak tentara rezim dengan mobil.

Militer Israel dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa pasukan menemukan dan menembak seorang warga Palestina di kota al-Khalil pada Selasa pagi, yang sebelumnya telah melukai seorang tentara secara ringan dalam serangan semalam.

Dalam serangan yang diklaim itu, militer menyebut pelaku mempercepat kendaraannya ke arah pasukan yang berjaga di Persimpangan Yehuda, dekat kota al-Khalil, melukai seorang tentara perempuan yang kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Tentara lainnya di persimpangan menembaki mobil tersebut saat melarikan diri, mengenai kendaraan itu, tambah pihak militer.

Badan berita Palestina WAFA, mengutip Kementerian Kesehatan, mengidentifikasi korban sebagai Muhannad Tariq Muhammad al-Zughair, 17 tahun, yang terkena tembakan Israel di dekat kawasan Abu Dajjan di sektor selatan al-Khalil.

Sumber lokal menyebutkan Zughair ditembak mati di dalam mobil di sebuah lapangan. Tubuhnya dilaporkan diambil oleh pasukan Israel, sebagaimana biasa terjadi dalam kasus semacam ini.

Media Palestina melaporkan bahwa selama pengejaran, tentara Israel menutup pintu masuk al-Khalil dengan gerbang logam dan menggeledah beberapa rumah milik keluarga Zughair di kota tersebut.

Warga Palestina di Tepi Barat mengalami peningkatan tindakan militer Israel dan kekerasan pemukim, di tengah perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 70.000 orang sejak Oktober 2023.

Organisasi hak asasi manusia telah memperingatkan berbulan-bulan bahwa warga Palestina di Tepi Barat menghadapi risiko pembersihan etnis yang meningkat akibat kekerasan yang terus berlangsung.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel yang berkepanjangan atas Palestina historis sebagai ilegal dan mendesak penghapusan semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

Meskipun opini penasihat pengadilan tersebut tidak mengikat secara hukum, keputusan itu memiliki arti politik yang signifikan karena merupakan kali pertama ICJ membahas legalitas pendudukan yang berlangsung selama 57 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *