Hamas Serukan Masyarakat Internasional Untuk Mengkriminalisasi Pelanggaran Israel

Hamas

Al-Quds, Purna Warta – Hamas membuat pernyataan tersebut dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Sabtu (10/12), sekaligus menandai Hari Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948.

Gerakan perlawanan mengatakan dunia menandai hari ini ketika Israel terus meningkatkan teror dan pelanggaran sistematis terhadap warga Palestina, termasuk pembunuhan yang disengaja, pencurian tanah, pengepungan dan diskriminasi rasial dan pemisahan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa hari itu memberikan kesempatan yang baik untuk menjelaskan skala dan beratnya kejahatan Israel yang tak kunjung reda terhadap warga Palestina.

“Ini juga merupakan kesempatan yang tepat untuk mengingatkan seluruh dunia tentang tanggung jawabnya untuk mengambil tindakan nyata untuk mengkriminalisasi pelanggaran pendudukan Israel dan terorisme pemukim kolonial, bekerja untuk mengakhirinya dan mengadili para pelakunya sebagai penjahat perang di pengadilan internasional,” tambah Hamas.

Gerakan tersebut lebih lanjut menekankan bahwa kejahatan Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan hukum internasional, pihaknya menegaskan kembali komitmennya terhadap hak-hak Palestina yang sah.

Hamas selanjutnya menyerukan kepada PBB dan komunitas internasional untuk mengakhiri kejahatan Israel di kota-kota pendudukan al-Quds dan Tepi Barat, mengakhiri blokade tidak adil yang diberlakukan di Jalur Gaza dan memungkinkan warga Palestina untuk membela diri dengan semua kemungkinan sampai mengakhiri pendudukan dan mendirikan negara Palestina merdeka dengan al-Quds sebagai ibukotanya.

Sejak awal 2022, pasukan Israel telah membunuh lebih dari 210 warga Palestina, termasuk lebih dari 50 anak-anak, di Tepi Barat yang diduduki dan al-Quds Timur serta Jalur Gaza yang terkepung.

Menurut PBB, jumlah warga Palestina yang dibunuh oleh Israel di Tepi Barat yang diduduki tahun ini adalah yang tertinggi dalam 16 tahun.

Kelompok hak asasi lokal dan internasional mengutuk penggunaan kekuatan Israel yang berlebihan dan “kebijakan tembak-bunuh” terhadap warga Palestina.

Insiden sabotase dan kekerasan oleh pemukim terhadap warga Palestina dan harta benda mereka juga menjadi kejadian sehari-hari di seluruh wilayah pendudukan, khususnya di Tepi Barat.

Namun, otoritas Israel jarang menuntut pemukim dan sebagian besar file ditutup karena kegagalan polisi yang disengaja untuk menyelidiki mereka dengan benar.

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

Semua pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Dewan Keamanan PBB mengutuk kegiatan permukiman Israel di wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi.

Warga Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya.

Putaran terakhir pembicaraan Israel-Palestina gagal pada tahun 2014. Di antara poin-poin penting dalam negosiasi tersebut adalah perluasan pemukiman ilegal Israel yang terus berlanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *