Yerusalem, Purna Warta – Gerakan Hamas menyambut baik pengumuman yang dibuat oleh Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan batas waktu untuk penyampaian pernyataan tertulis dan komentar atas permintaan pendapat penasehat tentang ilegalitas pendudukan Israel.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kamis (9/2) , Hamas menganggap perintah ini sebagai langkah untuk mendukung perjuangan Palestina yang adil dan mengkriminalisasi pendudukan fasis Israel yang terus-menerus melakukan kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat, tanah, dan tempat-tempat suci Palestina.
Gerakan diakhiri dengan menyerukan kepada semua negara dan badan-badan terkait PBB dan organisasi internasional yang relevan untuk mengajukan pembelaan mereka dan menyampaikan laporan kepada ICJ tentang ilegalitas pendudukan Israel dan kejahatannya sebagai bentuk pembelaan terhadap hak kebebasan rakyat Palestina.