Gaza, Purna Warta – Gerakan Perlawanan Islam Hamas mengecam keras pengesahan rancangan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina dalam pembacaan pertama di Knesset (parlemen Israel), dan menyebut langkah tersebut sebagai kelanjutan dari kebijakan rasialis dan kejahatan yang dilakukan rezim pendudukan.
Dalam pernyataannya, Hamas menyebut bahwa:
“Pengesahan undang-undang yang bersifat fasis dan sadistis ini di hadapan mata dunia menunjukkan tekad rezim pendudukan untuk terus melakukan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan perjanjian internasional — khususnya hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.”
Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta seluruh lembaga pembela hak asasi manusia untuk mengecam secara tegas undang-undang rasialis dan berbahaya tersebut, serta memberlakukan sanksi pencegahan terhadap rezim Israel.
Gerakan itu juga meminta pembentukan komite penyelidikan internasional guna melakukan kunjungan ke penjara-penjara Israel dan meninjau langsung kondisi para tahanan Palestina.
Pernyataan tersebut menambahkan:
“Para tahanan Palestina secara sistematis mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam di bawah otoritas resmi Israel — kondisi yang sejauh ini telah menyebabkan gugurnya puluhan orang dari mereka. Pengesahan undang-undang ini merupakan upaya nyata untuk melegitimasi pembunuhan massal dan melanjutkan kejahatan terhadap rakyat Palestina.”


