Waka MPR Desak UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) sebagai wujud perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat. Menurutnya, pembahasan RUU MHA yang terhambat hingga saat ini merupakan paradoks dari semangat kemerdekaan.

Baca juga: LPS: Semua Bank Digital Juga Dijamin, Asal Sesuai Syarat

“Peringatan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini sejatinya merupakan momentum pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat, menjadi paradoks dengan masih terhambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) hingga saat ini,” kata Lestari.

Pernyataan ini disampaikan Lestari dalam sambutan tertulisnya di acara diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/8). Acara ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.

Lestari menjelaskan bahwa peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dideklarasikan PBB pada tahun 1994, bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Di Indonesia, peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman, eksistensi, dan keadilan bagi masyarakat adat yang telah berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pelestarian budaya.

“Namun di usia ke-80 kemerdekaan RI, RUU MHA yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan masyarakat adat justru belum juga disahkan,” katanya.

Baca juga: PBNU Kecam Rencana Israel Caplok Gaza, Sebut Melanggar Hukum Internasional 

Menurut Lestari, tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi, padahal mereka adalah penjaga kearifan lokal. Ia menegaskan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menjadi titik awal.

Sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari mendorong agar RUU MHA segera disahkan, mengingat masyarakat adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *