Purbaya Beri Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Domestik Berlaku untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2026

Jakarta, Purna Warta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meresmikan pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% bagi pembelian tiket pesawat, berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Baca juga: Gaikindo Sebut BBM Campuran Etanol Aman untuk Kendaraan Indonesia

Regulasi mengenai diskon ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025. Peraturan ini membahas tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan yang telah ditandatangani pada 15 Oktober 2025 tersebut menggarisbawahi bahwa diskon PPN yang ditanggung oleh pemerintah ini secara eksklusif berlaku untuk penerbangan domestik. Besaran diskon PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 6%.

Mengenai komponen yang dicakup, “Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” tulis pasal 2 ayat 5 dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu, sisa PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang harus ditanggung oleh penerima jasa adalah sebesar 5%.

Baca juga: BRIN Temukan Mikroplastik Berbahaya dalam Air Hujan Jakarta

Pemberian diskon PPN ini hanya berlaku dalam periode waktu tertentu. Diskon tersebut berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan yang dilakukan mulai dari tanggal 22 Oktober 2025 hingga dengan tanggal 10 Januari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *