Jakarta, Purna Warta – Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Indonesia ke-80, PT PLN (Persero) menghadirkan program spesial bertajuk ‘Energi Kemerdekaan’. Melalui program ini, pelanggan berkesempatan mendapatkan diskon 50% untuk tambah daya listrik. Promo ini berlangsung mulai dari 10 hingga 23 Agustus 2025.
Baca juga: PPATK Ungkap Deposit Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus dukungan bagi masyarakat. “Mengusung semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, program promo ‘Energi Kemerdekaan’ dihadirkan untuk memberikan pengalaman penggunaan listrik yang lebih nyaman melalui kemudahan tambah daya,” ujar Darmawan.
Dengan promo ini, pelanggan dapat menghemat biaya secara signifikan. Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin meningkatkan dayanya ke 7.700 VA hanya perlu membayar Rp 3.512.625, dari harga normal Rp 7.025.250.
Promo ini berlaku bagi seluruh pelanggan tegangan rendah di semua golongan tarif satu fasa, dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya hingga maksimal 7.700 VA. Syaratnya, pelanggan harus sudah terdaftar sebagai pengguna PLN sebelum 1 Agustus 2024.
Proses pengajuan tambah daya sangat mudah dan dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan prabayar cukup membeli token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar dapat membayar tagihan. Setelah transaksi berhasil, e-voucher diskon akan dikirim melalui fitur Reward di PLN Mobile atau melalui email.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Rencana Pemindahan IKN
Selanjutnya, pelanggan bisa mengajukan permohonan tambah daya dengan memasukkan kode e-voucher tersebut di PLN Mobile. Setelah pembayaran diverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan. Satu akun PLN Mobile bisa mendapatkan maksimal empat e-voucher selama masa promo.
“Prosesnya mudah dan cepat, semua dilakukan melalui PLN Mobile. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 23 Agustus 2025,” tambah Darmawan.


