Jakarta, Purna Warta – Pemerintah Indonesia terus berupaya menyederhanakan berbagai layanan administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengembangan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.
Baca juga: Indonesia Berpotensi Raih Tarif Impor 0% dari AS untuk Komoditas Tertentu
Dalam kerangka ini, Perum Peruri telah menandatangani Perjanjian Penugasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyelenggarakan SPBE Prioritas, khususnya dalam mendukung layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian.
Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayanti, menekankan komitmen Peruri dalam menjalankan amanah ini.
“Kerja sama ini merupakan amanah besar yang akan dijalankan dengan penuh komitmen. Selaku pihak yang ditunjuk sebagai GovTech Indonesia, PERURI hadir untuk mendukung digitalisasi layanan publik pemerintah melalui solusi yang aman, andal, dan terintegrasi,” ujar Farah dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Farah menjelaskan bahwa aplikasi SPBE Prioritas dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai proses layanan administrasi ASN. Dengan pendekatan digital, layanan ini akan berjalan lebih cepat, mudah ditelusuri, dan langsung terhubung dengan sistem informasi ASN nasional.
“Transformasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” katanya.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pembangunan SPBE ini bertujuan untuk memberikan dampak nyata bagi kemajuan ASN di Indonesia dan mendorong transformasi digital berkelanjutan. Menurut Aba, kolaborasi ini tidak hanya memperkuat fondasi digital di sektor aparatur negara, tetapi juga berkontribusi pada visi besar Indonesia menuju pemerintahan digital yang terpadu, tepat guna, dan berkelas dunia.
“Kolaborasi antara PERURI dan Kementerian PANRB ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional,” katanya.
Pembangunan aplikasi ini selaras dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Pasal 2 Ayat 1 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa percepatan transformasi digital dilakukan melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional.
Baca juga: Sorotan Tajam atas Klausul Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat 3 Perpres tersebut merinci bahwa aplikasi SPBE Prioritas akan mendukung berbagai layanan, termasuk layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, dan transaksi keuangan negara yang terintegrasi. Selain itu, juga akan mendukung layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi.


