Menkomdigi: Larangan Peliputan Demo oleh Pemerintah adalah Hoaks

Jakarta, Purna Warta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, angkat bicara terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai larangan bagi TV nasional untuk meliput demonstrasi. Informasi tersebut berasal dari surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta.

Surat palsu itu meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberitakan demo DPR yang mengandung kekerasan secara berlebihan. Selain itu, surat tersebut juga meminta agar tidak menayangkan siaran yang bersifat provokatif, eksploitatif, dan dapat meningkatkan kemarahan publik. Surat itu ditujukan kepada seluruh stasiun TV dan radio nasional, dan langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Melalui Instagram Stories-nya, Meutya dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau berita palsu. “Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulisnya.

Ketua KPID Jakarta Bantah Keberadaan Surat Edaran

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa KPI daerah merupakan lembaga independen non-pemerintah, dan KPID DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut tidak benar.

Hal ini diperkuat oleh Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, yang membantah keras peredaran surat tersebut. “Tidak benar (surat edaran),” kata Puji Hartoyo saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Puji menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat edaran tersebut kepada media. Ia juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan pengecekan langsung ke berbagai media. “Kami tidak pernah buat edaran itu ke televisi-televisi dan radio,” ujarnya.

“Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *