KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Jakarta, Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2024. Hingga saat ini, KPK masih dalam proses penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.

“Belum (rampung), masih proses hitung,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa KPK juga telah menerima informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut. Budi menyatakan bahwa KPK tengah mendalami informasi yang telah diserahkan oleh pansus haji 2024.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis penyidik yang tentu itu juga membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang,” ungkap Budi.

Budi melanjutkan, hasil dari pengayaan atas laporan temuan pansus haji tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam menangani perkara ini. Berdasarkan laporan awal itu, KPK kemudian melakukan pemanggilan dan penggeledahan terhadap sejumlah pihak.

“Makanya itu juga menjadi pengayaan bagi penyidik dalam penanganan perkara ini. Dari informasi awal itu, kemudian penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk tentunya juga dari kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berawal ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan ini kemudian dialokasikan, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang (UU) Haji mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi kongkalikong atau kesepakatan curang dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut antara oknum di Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini dapat mencapai angka Rp 1 triliun. Terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang, mobil, hingga rumah.

Uang yang disita tersebut, salah satunya, berasal dari pengembalian dana dari sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, namun kemudian dikembalikan lagi kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *