Jakarta, Purna Warta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bergerak maju dalam perancangan peta jalan dan tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) yang dirancang agar bersifat inklusif dan multisektor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia berjalan etis, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan global.
Baca juga: Telkomsel Perluas Cakupan 5G di Bandung Raya dengan 172 BTS
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa regulasi mengenai AI akan dibentuk dalam format Peraturan Presiden (Perpres). Ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola lintas sektor, mengingat saat ini aturan terkait AI masih berupa Surat Edaran (SE).
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujar Nezar dikutip Senin (21/7/2025).
Menurut Nezar, Indonesia sebetulnya telah memiliki sejumlah kerangka hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta beberapa peraturan kementerian dan surat edaran etika AI. Regulasi-regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam mitigasi risiko dan panduan pemanfaatan teknologi.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” jelasnya.
Selain penyusunan regulasi, Komdigi juga sedang merancang peta jalan AI nasional. Nezar Patria menyebutkan bahwa draf peta jalan ini melibatkan beragam pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya.
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah. Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini,” tuturnya.
Peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait dalam mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, termasuk transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” kata Nezar.
Baca juga: Mendagri: Perusahaan Besar Terlibat di Kasus Beras Oplosan
Pemerintah berharap agar peta jalan dan Perpres AI ini dapat menjadi landasan bagi pengembangan AI yang etis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global. Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan utama dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.


