Jakarta, Purna Warta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp362,5 triliun per tahun yang tidak masuk ke kas negara. Jumlah tersebut sengaja tidak dipungut karena pemerintah memberikan fasilitas perpajakan atau insentif.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terancam Dicopot Akibat Larangan Study Tour
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut dana yang tidak diterima ini sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan. Belanja ini diberikan melalui berbagai pembebasan atau pengecualian pajak. Menurut Yon, belanja perpajakan pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Artinya dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif (perpajakan) kepada masyarakat,” kata Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Nilai tax expenditure ini terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, jumlah pajak yang direlakan mencapai Rp362 triliun, setara dengan 1,73% dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Pada 2023 total besaran insentif pajak yang seharusnya diterima (sebagai penerimaan pajak) oleh pemerintah, tapi kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak atau objek pajak yang tidak dikenai pajak itu kita lihat sebesar Rp 362 triliun per tahun atau 1,73% dari PDB,” tuturnya. Jumlah ini naik dari Rp246,1 triliun (1,59% PDB) pada 2020, Rp314,6 triliun pada 2021, dan Rp341,1 triliun pada 2022.
Yon juga menjelaskan rincian penerima manfaat dari belanja perpajakan pada 2023. Masyarakat menjadi penerima manfaat terbesar, yaitu sekitar Rp169 triliun (46,7%). Dana ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, termasuk pengecualian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan, kebutuhan pokok, dan kesehatan.
Baca juga: Presiden Prabowo Ingatkan Tak Ada Pejabat yang Tak Bisa Diganti
Sementara itu, Rp85,4 triliun (23,6%) dialokasikan untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), misalnya melalui tidak dipungutnya pajak bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun. Kemudian, Rp61,2 triliun (16,9%) digunakan untuk meningkatkan iklim investasi dan Rp46,8 triliun (12,9%) sisanya untuk mendukung dunia bisnis.
“Inilah insentif yang diberikan secara sengaja oleh pemerintah dalam bentuk tax expenditure. Pemerintah merelakan tidak mendapatkan penerimaan (pajak) pada saat ini, tetapi diberikan kepada masyarakat melalui berbagai insentif pajak,” pungkas Yon.


