Jakarta, Purna Warta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang dalam tahap finalisasi untuk memperbarui aturan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi atas aset kripto. Pembaruan ini sejalan dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa mulai tahun depan, aset kripto tidak lagi sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengelolaannya akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust,” kata Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Sayangnya, Bimo belum bersedia membeberkan poin-poin spesifik yang akan diatur dalam aturan terbaru tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Pasal 5 beleid tersebut, penyerahan aset kripto dikenai PPN dengan besaran tertentu:
• 1% dari tarif PPN (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, Kementerian Perdagangan).
• 2% dari tarif PPN (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti).
Saat ini, tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung pada apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.
Pajak Penghasilan (PPh)
Baca juga: Anggota DPR Desak BPOM Tarik Blackmores
Selanjutnya, Pasal 21 PMK 68/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenai PPh Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto, baik melalui jual beli dengan mata uang fiat, swap, maupun tukar-menukar dengan barang lain/jasa.
Besarannya adalah:
• 0,1% dari nilai transaksi aset kripto (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti).
• 0,2% dari nilai transaksi aset kripto (jika transaksi dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti).


