Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian dan Tas Bekas Ilegal di Tanjung Priok

Jakarta, Purna Warta – Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan peti kemas berisi pakaian bekas (balpres) dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang-barang ilegal yang diduga diimpor dari luar negeri ini berhasil diamankan untuk melindungi industri tekstil nasional.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem pada 2026

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga industri tekstil dalam negeri yang saat ini menghadapi tantangan berat.

“Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Contohnya industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini,” kata Djaka.

Operasi gabungan ini berlangsung dari 9 hingga 12 Agustus 2025 di tiga lokasi: Kade Domestik 212, Alat Pemindai Impor TPS TER3, dan TPS CDC Banda.

Aksi ini bermula dari informasi yang diterima dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (9/8), diperkuat oleh hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok dan pengembangan perkara dari Satgas TNI Angkatan Laut. Informasi tersebut mengarahkan tim gabungan pada tujuh peti kemas yang dicurigai berisi balpres di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225.

Setelah berkoordinasi dengan PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, keberadaan tujuh peti kemas tersebut dikonfirmasi. Tiga peti kemas kemudian terdeteksi berisi balpres saat dipindai di TPS TER3. Petugas segera mengamankan ketiga peti kemas ini di TPS CDC Banda, memasangnya dengan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI Angkatan Laut.

Baca juga: Penolakan Kenaikan PBB di Pati Dipicu Pemangkasan Dana Pusat

Pemeriksaan fisik dilakukan pada 11-12 Agustus 2025, bahkan dengan bantuan anjing pelacak Unit K-9 Bea Cukai. Hasilnya, petugas menemukan 747 bal pakaian dan aksesori bekas serta 8 bal tas bekas. Total nilai barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1.510.000.000.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *