Aturan Royalti Musik Makin Ketat, Sejumlah PO Bus Berhenti Putar Lagu

Jakarta, Purna Warta – Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia memutuskan untuk tidak lagi memutar musik atau lagu di dalam armada mereka. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap makin ketatnya peraturan terkait royalti musik.

Baca juga: Animasi Merah Putih: One For All Menuai Kritik Pedas dan Disebut “Aib Nasional

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik. Beberapa PO yang sudah menerapkan aturan ini antara lain PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, dan PO Eka Mira.

PO Haryanto bahkan telah mengeluarkan surat edaran resmi per tanggal 16 Agustus 2025 yang melarang kru busnya memutar musik atau lagu dari media apa pun, baik itu YouTube, USB, atau lainnya, saat sedang beroperasi. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh pemilik perusahaan, H. Haryanto.

Sementara itu, PO SAN menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk kepatuhan hukum sekaligus strategi agar harga tiket tetap terjangkau. “Sikap kami ini, kami ambil setelah berdiskusi ke teman-teman musisi, diskusi dengan anggota AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia),” ujar Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan.

Baca juga: KPK Ungkap Dukungan DPR dalam Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Ia menambahkan, “Di saat operator berbenah dalam pelayanan disertai dengan efisiensi agar harga ticket dapat di jangkau masyarakat namun dihadapkan oleh regulasi yang harus ‘membebani’ masyarakat. Dengan segala maaf kami harus bersikap seperti ini untuk tetap dapat melayani.”

Para pemilik PO khawatir tiba-tiba menerima tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional. Sebagai tindak lanjut, rata-rata PO yang menerapkan kebijakan ini juga memberikan sanksi bagi kru bus yang melanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *