Alasan di Balik Istana Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Demi Persatuan

Jakarta, Purna Warta – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keduanya memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti demi persatuan bangsa.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Starlink Tambah Pelanggan Baru di Indonesia

“Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Juri menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini ditujukan untuk menjaga keutuhan bangsa. Ia menyebut bahwa Prabowo Subianto memberikan Hasto dan Lembong demi persatuan dan kesatuan.

“Ya, kita sudah tahu semua bahwa prinsip Bapak Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri.

“Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalkan ya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPR diketahui telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai pertimbangan Surat Presiden terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan sedang mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Sebelum mendapatkan amnesti, kubu Hasto juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Diplomat Kemlu Tidak Percaya Korban Bunuh Diri, Ini Respons Polda Metro Jaya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa salah satu pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah untuk menciptakan persatuan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *