Denhaag, Purna Warta – Dalam putusannya pada Rabu, para hakim ICC menolak permohonan agar surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November lalu dibatalkan. Surat tersebut diterbitkan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang genosida yang dilakukan Israel terhadap Jalur Gaza sejak Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 58.000 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Mengapa Iran Menyerang Kilang Ashdod dan Haifa di Wilayah Pendudukan?
Para hakim ICC menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tetap aktif selagi pengadilan masih meninjau keberatan yurisdiksi yang diajukan oleh rezim Tel Aviv atas kasus tersebut.
Selain itu, ICC juga menolak permintaan terpisah dari Israel untuk membekukan penyelidikan yang lebih luas terkait kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, memperkuat sikap pengadilan yang tidak tunduk pada tekanan diplomatik.
Israel, yang sejak lama menolak kewenangan ICC, menyatakan bahwa aksinya di Gaza merupakan bentuk “pembelaan diri yang sah” atas operasi perlawanan bersejarah pada 7 Oktober 2023, yang terjadi setelah puluhan tahun kekerasan dan pendudukan berdarah yang didukung Amerika terhadap rakyat Palestina.
Dalam putusannya, para hakim menyatakan bahwa klaim Israel yang menyebut keputusan kamar banding ICC pada April lalu telah membatalkan surat penangkapan adalah “tidak benar.” Mereka menegaskan bahwa keberatan yurisdiksi yang diajukan Israel saat ini tidak mempengaruhi keabsahan surat penangkapan yang berlaku saat ini.
Surat penangkapan akan tetap berlaku hingga pengadilan mengeluarkan keputusan khusus mengenai yurisdiksi, namun belum ada tenggat waktu yang ditentukan untuk putusan tersebut.
Ancaman & Intervensi Politik terhadap ICC
Keputusan ICC untuk tetap melanjutkan kasus kejahatan perang di Gaza terjadi di tengah gelombang ancaman, tekanan politik, dan intimidasi terhadap pejabat senior pengadilan.
Pada 1 Mei 2024, pengacara Inggris-Israel Nicholas Kaufman—yang memiliki kedekatan dengan pemerintah Israel—mengancam Jaksa ICC Karim Khan dalam pertemuan tertutup di Den Haag, mengatakan bahwa Khan dan ICC akan “dihancurkan” jika tidak menarik surat penangkapan.
Kaufman, yang mengaku menyampaikan pesan dari penasihat hukum Netanyahu, menyarankan agar berkas kasus diklasifikasikan sebagai rahasia, sehingga memungkinkan Tel Aviv menanggapi secara pribadi dan memberi celah bagi Khan untuk “keluar dengan tenang” dari kasus tersebut.
Baca juga: Golan, Serangan Israel, dan Alasan Diamnya Erdogan
Meski demikian, Kaufman kemudian membantah bahwa ia bertindak atas instruksi resmi dan mengklaim bahwa tindakannya adalah inisiatif pribadi.
Ancaman terhadap Khan muncul di tengah ketegangan yang semakin meningkat antara AS dan ICC terkait penyelidikan kejahatan perang di Gaza.
Pada Februari 2025, pemerintah Amerika mencabut visa Karim Khan, membekukan aset pribadinya, dan melarang anggota keluarganya memasuki wilayah AS.
Pada Juni 2025, pemerintahan mantan Presiden AS Joe Biden menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC yang terlibat dalam penerbitan surat penangkapan tersebut—termasuk dua hakim yang turut mengesahkan keputusan hari Rabu.


