Amnesty International: Israel Lakukan Kejahatan Perang dalam Serangan ke Penjara Evin

Amnesti 1

London, Purna Warta – Amnesty International dalam sebuah pernyataan menyerukan penyelidikan atas serangan udara yang dilakukan oleh rezim Israel terhadap Penjara Evin pada akhir Juni, selama perang 12 hari yang dipaksakan, dan menyebut serangan tersebut sebagai kejahatan perang.

Menurut laporan hari Selasa dari, pernyataan Amnesty International menyebut:

“Serangan udara yang disengaja oleh militer Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional dan harus diselidiki sebagai kejahatan perang.”

Serangan militer Israel ke Penjara Evin menyebabkan puluhan korban sipil, serta kerusakan dan kehancuran besar pada fasilitas tersebut.

Amnesty International menyatakan bahwa temuan mereka didasarkan pada bukti video, citra satelit, dan kesaksian saksi mata.

Organisasi ini menegaskan bahwa tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa Penjara Evin merupakan target militer.

Pada 23 Juni, rezim Israel menyerang dan membombardir Penjara Evin. Meskipun Israel mengklaim bahwa mereka menargetkan situs-situs mi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *